Pameran dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Oleh: Dra. Siti Nur Hasanah
(Manajer Inklusif SMP Negeri 5 Surabaya)
Jumat
(31/8) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pameran
dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Royal Plaza
Surabaya. Pesertanya dari SLB dan Sekolah Inklusif Se-Jawa Timur.
Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai tanggal 2 September 2012.
Kegiatan
ini diselenggarakan untuk mempromosikan dan menerapkan pendidikan
Inklusif di Jawa Timur pada umumnya dan di kota Surabaya khususnya. Di
kota Surabaya sudah ada beberapa SD Inklusif, enam SMPN Inklusif (SMPN
5, SMPN 28, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 36, dan SMPN 39), SMAN 10 dan SMKN 8.
Jumlah sekolah Inklusif di Surabaya dari tahun ke tahun akan terus
bertambah dan pada tahun 2014 direncanakan setiap kecamatan sudah
terdapat sekolah-sekolah Inklusif mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK.
Mengapa
Pendidikan Inklusif harus dipromosikan dan diterapkan? Karena semua
anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
dan tidak dideskriminasikan, semua anak mempunyai kemampuan untuk
mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya, perbedaan
merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak,
sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari
kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Landasan Filosofis Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah
pendidikan yang didasari semangat terbuka untuk merangkul semua
kalangan dalam pendidikan. Pendidikan Inklusi merupakan Implementasi
pendidikan yang berwawasan multicultural yang dapat membantu peserta
didik mengerti, menerima, serta menghargai orang lain yang berbeda suku,
budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis.
Landasan Yuridis Pendidikan Inklusif
1. UUD
1945 pasal 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak
berkelainan;
2. UU No. 29 Tahun 2003, juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
3. PP No. 72 Tahun 1991 tentang PLB;
4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan Terpadu.
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan
Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak
berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa
bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam O Neil 1994).
Sekolah
penyelenggara Pendidikan Khusus Inklusif adalah sekolah yang menampung
semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program
pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan
dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat
diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah
yang menyelenggaraan pendidikan Inklusif terbagi dalam dua jenis
alternative, yaitu: 1) Sekolah biasa/sekolah umum yang mengakomodasi
semua anak berkebuhan khusus, 2) Sekolah Luar Biasa/ Sekolah Khusus yang
mengakomodasi anak normal.
Demikian
sedikit penjelasan tentang pendidikan Inklusif. Semoga bermanfaat bagi
yang belum mengenal dan menyelenggarakan pendidikan Inklusif.
—–oo0oo—–
http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/01/pameran-dan-gelar-karya-cipta-anak-berkebutuhan-khusus-abk-490039.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar