Kamis, 19 Desember 2013

Pameran dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Pameran dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Oleh: Dra. Siti Nur Hasanah
(Manajer Inklusif SMP Negeri 5 Surabaya)


Jumat (31/8) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pameran dan Gelar Karya Cipta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Royal Plaza Surabaya. Pesertanya dari SLB dan Sekolah Inklusif Se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai tanggal 2 September 2012.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempromosikan dan menerapkan pendidikan Inklusif di Jawa Timur pada umumnya dan di kota Surabaya khususnya. Di kota Surabaya sudah ada beberapa SD Inklusif, enam SMPN Inklusif (SMPN 5, SMPN 28, SMPN 29, SMPN 30, SMPN 36, dan SMPN 39), SMAN 10 dan SMKN 8. Jumlah sekolah Inklusif di Surabaya dari tahun ke tahun akan terus bertambah dan pada tahun 2014 direncanakan setiap kecamatan sudah terdapat sekolah-sekolah Inklusif mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK.



 Mengapa Pendidikan Inklusif harus dipromosikan dan diterapkan? Karena semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak dideskriminasikan, semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya, perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak, sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.



Landasan Filosofis Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang didasari semangat terbuka untuk merangkul semua kalangan dalam pendidikan. Pendidikan Inklusi merupakan Implementasi pendidikan yang berwawasan multicultural yang dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis.
Landasan Yuridis Pendidikan Inklusif
1. UUD 1945 pasal 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
2. UU No. 29 Tahun 2003, juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
3. PP No. 72 Tahun 1991 tentang PLB;
4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan Terpadu.
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam O Neil 1994).
Sekolah penyelenggara Pendidikan Khusus Inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah yang menyelenggaraan pendidikan Inklusif terbagi dalam dua jenis alternative, yaitu: 1) Sekolah biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebuhan khusus, 2) Sekolah Luar Biasa/ Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.
Demikian sedikit penjelasan tentang pendidikan Inklusif. Semoga bermanfaat bagi yang belum mengenal dan menyelenggarakan pendidikan Inklusif. 

—–oo0oo—–

http://edukasi.kompasiana.com/2012/09/01/pameran-dan-gelar-karya-cipta-anak-berkebutuhan-khusus-abk-490039.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar